Categories
Uncategorized

Kejari Toba Sosialisasi program kegiatan Jaksa Masuk Desa: Perkuat Tata Kelola dan Cegah Tindak Pidana

YAYASAN GARDU 08 | TOBA- Beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bagi perangkat kecamatan dan desa se-Kecamatan Sigumpar sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum serta mencegah tindak pidana korupsi, narkotika, dan kekerasan seksual. Kegiatan ini digelar beberapa waktu yang lalu di Aula Kantor Kecamatan Sigumpar. Senin, (24/11/2025).

Penguatan Pemahaman Hukum Aparatur Desa

Kejari Toba menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Bidang Intelijen dalam melakukan pencegahan perbuatan melawan hukum melalui edukasi berkala kepada para pemangku kepentingan pemerintahan di daerah. Melalui penerangan hukum, perangkat kecamatan dan desa diharapkan mampu mengelola administrasi serta keuangan secara lebih tertib, akuntabel, dan transparan.

Pejabat Kejaksaan dan Aparatur Pemerintah Daerah

Acara ini dihadiri oleh:

* Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba
* Kepala Seksi Intelijen
* Kepala Subseksi I Intelijen
* Para Jaksa Fungsional
* Camat Sigumpar
* Kepala Desa, Lurah, dan Kaur Desa se-Kecamatan Sigumpar

Kehadiran tersebut menandai dukungan lintas sektor terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Materi Disampaikan — Dari Pengelolaan Keuangan hingga Bahaya Narkotika

Penerangan hukum ini mengangkat tiga materi utama:

1. Pengelolaan anggaran dan keuangan kelurahan serta desa
2. Sosialisasi bahaya narkotika
3. Pemaparan tindak pidana kekerasan seksual

Kasi Intelijen Kejari Toba, Benny Surbakti, menegaskan bahwa intelijen memiliki peran strategis dalam pencegahan tindak pidana melalui edukasi administrasi dan pembinaan regulasi.

Penekanan Kejaksaan — Administrasi Rapi Minimalkan Penyimpangan

Kepala Seksi Intelijen menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan dokumen keuangan dan pertanggungjawaban anggaran desa. Administrasi yang rapi merupakan benteng utama untuk menghindari penyimpangan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan kepada desa dan kecamatan apabila dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola keuangan.

Camat Sigumpar — Apresiasi dan Harapan untuk Pemerintahan Bersih

Camat Sigumpar, Jaga Situmorang, S.H., mengapresiasi langkah Kejari Toba dan menegaskan bahwa pembinaan hukum ini sangat penting untuk mencegah kesalahan administrasi yang bisa merugikan perangkat desa maupun masyarakat. Ia berharap kegiatan ini semakin memperkuat integritas pemerintah lokal.

Edukasi Hukum Berlangsung Kondusif

Kegiatan Penerangan Hukum berakhir beberapa waktu yang lalu dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. Kejari Toba berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa serta memperkuat tata kelola pemerintahan demi mencegah tindak pidana di tingkat desa maupun kecamatan.

Categories
Uncategorized

PEMBANGUNAN JALAN DESA CIBODAS TUNTAS 14 HARI, AKSES WARGA SEMAKIN LANCAR DAN EKONOMI TERDORONG NAIK

GARDU 08 INDONESIA | SUKABUMI – Pembangunan perkerasan jalan di Kampung Limbangan RT 14 RW 03, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, berhasil dirampungkan tepat waktu. Proyek yang dibiayai melalui Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki panjang 120 meter dengan lebar 2,5 meter dan menelan anggaran sebesar Rp 98 juta. Seluruh pekerjaan terselesaikan dalam kurun 14 hari kerja.

Kepala Desa Cibodas, H. Furqon, menyampaikan bahwa pembangunan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dasar di wilayahnya. Ia berharap perbaikan tersebut mampu memberi dampak langsung terhadap kemudahan mobilitas masyarakat.

“Harapan kami, jalan yang sudah diperbaiki ini dapat mempermudah aktivitas warga, mulai dari mobilitas harian hingga kepentingan pendidikan anak-anak. Akses yang lebih baik tentu memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua,” ujar Furqon saat meninjau hasil pekerjaan.

Menurutnya, pelaksanaan proyek dilakukan dengan pengawasan ketat oleh tim teknis desa yang bekerja sama dengan pihak kecamatan, guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Pengawasan kami lakukan secara maksimal agar jalan ini bisa bertahan lama dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga berharap warga dapat menjaga fasilitas ini bersama-sama,” tambahnya.

Respons positif mengalir dari warga sekitar. Banyak pengguna jalan merasa terbantu dengan kondisi akses yang kini jauh lebih layak dan aman dibandingkan sebelumnya. Mereka menilai perbaikan jalan ini menjadi angin segar bagi aktivitas sosial dan ekonomi desa.

Furqon menambahkan bahwa pemerintah desa telah mengalokasikan dana lanjutan untuk pembangunan tahap berikutnya pada tahun depan.

“Tahun mendatang sudah kami rencanakan untuk melanjutkan pembangunan jalan ini. Dengan dukungan seluruh pihak, kami optimis akses transportasi desa akan semakin baik dan pertumbuhan ekonomi dapat terus meningkat,” tutupnya. (IRMA)

Categories
Uncategorized

PROYEK GALIAN KABEL CIAWI–MEGAMENDUNG DIDUGA ILEGAL DAN BERANTAKAN, NAMA OKNUM KADES DISEBUT! WARGA MINTA PEMKAB BOGOR SEGERA BERTINDAK!

YAYASANGARDU08INDONESIA | BOGOR – Proyek galian kabel yang membentang dari wilayah Ciawi hingga Megamendung, Kabupaten Bogor, tengah menuai gelombang kritik tajam. Kegiatan yang disebut-sebut sebagai proyek pemasangan kabel PLN itu dinilai dikerjakan secara serampangan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan tata kelola lingkungan sekitar.

Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Lubang galian dibiarkan menganga tanpa penutup, tumpukan tanah dan material berserakan di pinggir jalan, bahkan sebagian menutup jalur pejalan kaki. Saat hujan turun, tanah menjadi licin dan berlumpur, membuat pengendara – terutama pengguna motor – rawan tergelincir.

Seorang warga setempat menuturkan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan pihak terkait.

“Kalau hujan, jalanan becek dan licin banget. Banyak motor jatuh. Mereka gali tapi nggak langsung dirapikan. Pemerintah kok diam saja?” ujarnya kesal kepada awak media, Senin (4/11/2025).

Menariknya, sejumlah pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak pelaksana proyek tersebut.

“Kami cuma disuruh gali, nggak tahu dari perusahaan mana. Mandor juga jarang datang. Katanya kalau mau tahu, tanya ke Pak Ayah Ito atau Pak Gledek,” ujar salah seorang pekerja.

Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa nama “Gledek” merujuk pada Kepala Desa Banjawaru, Abdul Rahman. Temuan ini memunculkan dugaan keterlibatan aparatur desa dalam proyek yang diklaim milik PLN tersebut. Jika benar demikian, hal ini berpotensi menyalahi aturan dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan wewenang.

Diduga Langgar Aturan dan Tak Miliki Izin

Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Penggalian dan Penimbunan di Jalan Umum, setiap aktivitas galian wajib mengantongi izin tertulis dari penyelenggara jalan dan tidak boleh mengganggu fungsi maupun keselamatan pengguna jalan. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum juga menegaskan larangan terhadap kegiatan yang mengganggu fasilitas publik tanpa izin resmi.

Jika proyek tersebut benar dilakukan tanpa dasar izin yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana ringan.

Desakan Publik untuk Pemerintah Daerah

Berbagai pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas PUPR dan Satpol PP agar segera menelusuri keabsahan proyek tersebut. Sejumlah LSM dan pemerhati lingkungan menilai, proyek ini berpotensi menjadi “proyek siluman” yang merugikan masyarakat.

“Kalau memang proyek resmi PLN, mestinya ada papan informasi dan pengawasan terbuka. Tapi kalau tidak jelas, ini bisa jadi modus proyek ilegal,” tegas Musonef, pemerhati kebijakan publik Kabupaten Bogor.

Minimnya informasi proyek menjadi sorotan utama. Tak terlihat papan kegiatan, nama kontraktor, ataupun pengawas lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 28 ayat (1), secara tegas melarang penggunaan ruang jalan yang membahayakan keselamatan pengguna.

Seruan Transparansi dan Penegakan Hukum

Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Bogor dan pihak PLN untuk memberikan kejelasan atas proyek tersebut. Jika proyek benar resmi, perlu dijelaskan mekanisme izin dan tanggung jawab pelaksana. Namun bila terbukti ilegal, aparat penegak hukum wajib turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan jabatan maupun pelanggaran hukum lainnya.

Ketegasan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci agar praktik “proyek misterius” semacam ini tidak kembali terjadi dan masyarakat mendapat kepastian atas keselamatan serta keterbukaan informasi publik.

(Gardu08)