Categories
Uncategorized

PROYEK GALIAN KABEL CIAWI–MEGAMENDUNG DIDUGA ILEGAL DAN BERANTAKAN, NAMA OKNUM KADES DISEBUT! WARGA MINTA PEMKAB BOGOR SEGERA BERTINDAK!

YAYASANGARDU08INDONESIA | BOGOR – Proyek galian kabel yang membentang dari wilayah Ciawi hingga Megamendung, Kabupaten Bogor, tengah menuai gelombang kritik tajam. Kegiatan yang disebut-sebut sebagai proyek pemasangan kabel PLN itu dinilai dikerjakan secara serampangan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan tata kelola lingkungan sekitar.

Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Lubang galian dibiarkan menganga tanpa penutup, tumpukan tanah dan material berserakan di pinggir jalan, bahkan sebagian menutup jalur pejalan kaki. Saat hujan turun, tanah menjadi licin dan berlumpur, membuat pengendara – terutama pengguna motor – rawan tergelincir.

Seorang warga setempat menuturkan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan pihak terkait.

“Kalau hujan, jalanan becek dan licin banget. Banyak motor jatuh. Mereka gali tapi nggak langsung dirapikan. Pemerintah kok diam saja?” ujarnya kesal kepada awak media, Senin (4/11/2025).

Menariknya, sejumlah pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak pelaksana proyek tersebut.

“Kami cuma disuruh gali, nggak tahu dari perusahaan mana. Mandor juga jarang datang. Katanya kalau mau tahu, tanya ke Pak Ayah Ito atau Pak Gledek,” ujar salah seorang pekerja.

Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa nama “Gledek” merujuk pada Kepala Desa Banjawaru, Abdul Rahman. Temuan ini memunculkan dugaan keterlibatan aparatur desa dalam proyek yang diklaim milik PLN tersebut. Jika benar demikian, hal ini berpotensi menyalahi aturan dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan wewenang.

Diduga Langgar Aturan dan Tak Miliki Izin

Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Penggalian dan Penimbunan di Jalan Umum, setiap aktivitas galian wajib mengantongi izin tertulis dari penyelenggara jalan dan tidak boleh mengganggu fungsi maupun keselamatan pengguna jalan. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum juga menegaskan larangan terhadap kegiatan yang mengganggu fasilitas publik tanpa izin resmi.

Jika proyek tersebut benar dilakukan tanpa dasar izin yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana ringan.

Desakan Publik untuk Pemerintah Daerah

Berbagai pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas PUPR dan Satpol PP agar segera menelusuri keabsahan proyek tersebut. Sejumlah LSM dan pemerhati lingkungan menilai, proyek ini berpotensi menjadi “proyek siluman” yang merugikan masyarakat.

“Kalau memang proyek resmi PLN, mestinya ada papan informasi dan pengawasan terbuka. Tapi kalau tidak jelas, ini bisa jadi modus proyek ilegal,” tegas Musonef, pemerhati kebijakan publik Kabupaten Bogor.

Minimnya informasi proyek menjadi sorotan utama. Tak terlihat papan kegiatan, nama kontraktor, ataupun pengawas lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 28 ayat (1), secara tegas melarang penggunaan ruang jalan yang membahayakan keselamatan pengguna.

Seruan Transparansi dan Penegakan Hukum

Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Bogor dan pihak PLN untuk memberikan kejelasan atas proyek tersebut. Jika proyek benar resmi, perlu dijelaskan mekanisme izin dan tanggung jawab pelaksana. Namun bila terbukti ilegal, aparat penegak hukum wajib turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan jabatan maupun pelanggaran hukum lainnya.

Ketegasan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci agar praktik “proyek misterius” semacam ini tidak kembali terjadi dan masyarakat mendapat kepastian atas keselamatan serta keterbukaan informasi publik.

(Gardu08)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *